Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan


Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. 

Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi seperti di gambar?


 


Jangan Salah, Markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Alih alih anda malah bisa ditilang jika memarkirkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.
Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 
Tentang Marka Jalan,disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf b , dinyatakan bahwa garis berbiku biku (bergerigi) warna kuning.
Pengendara dilarang parkir maupun berhenti diatas garis markah berbiku biku ini.
Dengan kata lain, Garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir , Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku biku ini, Bagi anda pengguna jalan 

Alangkah lebih baik memperhatikan markah dan larangan  tersebut dan menyebarkan kan nya kepada pihak lain demi keselamatan bersama dan agar semakin banyak yang tahu akan aturan ini.
banyak orang yang tahu

Mungkin Kamu Tertarik?
loading...
JANGAN LUPA LIKE DAN BAGIKAN YA!
TERIMA KASIH :)

2 Responses to "Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan"

  1. Tulisan mulai dari bawah gambar, sampai beberapa paragraf terdapat blok background hasil copypaste...mohon di edit sedikit dan diperbaiki. Terimakasih...

    BalasHapus
  2. sudah diperbaiki gan,maklum bawaan template,terimakasih atas masukannya

    BalasHapus