Selain Yellow Box Junction,
ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara.
Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk
bergerigi seperti di gambar?
Jangan
Salah, Markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir.
Alih alih anda malah bisa ditilang jika memarkirkan kendaraan di markah kuning
bergerigi tersebut.
Pasal
43 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun
2014
Tentang
Marka Jalan,disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39 huruf b , dinyatakan bahwa garis berbiku biku
(bergerigi) warna kuning.
Pengendara
dilarang parkir maupun berhenti diatas garis markah berbiku biku ini.
Dengan
kata lain, Garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir ,
Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku biku ini, Bagi anda
pengguna jalan
Alangkah
lebih baik memperhatikan markah dan larangan tersebut dan menyebarkan kan
nya kepada pihak lain demi keselamatan bersama dan agar semakin banyak yang
tahu akan aturan ini.
banyak
orang yang tahu
loading...
Tulisan mulai dari bawah gambar, sampai beberapa paragraf terdapat blok background hasil copypaste...mohon di edit sedikit dan diperbaiki. Terimakasih...
BalasHapussudah diperbaiki gan,maklum bawaan template,terimakasih atas masukannya
BalasHapus